Agen menyita 16 truk tanah yang beroperasi di luar jam kerja di Tangerang

Liputan6.com, Jakarta – Petugas gabungan memantau truk-truk darat yang sering melintas setelah jam kerja. Hasilnya, 16 truk darat diimobilisasi karena melanggar Peraturan Utama (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022.

Diketahui, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional dan rambu lalu lintas bagi kendaraan angkutan darat dan pasir di Kota Tangerang.

“Operasi gabungan rutin dilakukan setiap hari, dengan pengawasan selama 24 jam. Terlebih lagi jika ada keluhan masyarakat mengenai keberadaan truk darat yang mengganggu keselamatan lalu lintas. Kami amankan 16 truk darat,” jelas Kapolsek. Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, pada Rabu, 27 September 2023.

Ia juga menjelaskan, jam operasional truk tanah, pasir, dan sejenisnya seberat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00. Dipastikan, Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan memverifikasi jam operasional terhadap lalu lintas truk tanah, pasir, dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan jam operasional yang berlaku.

“Setiap hari, Dinas Perhubungan Kota Tangerang menyiagakan petugas untuk memantau kasus truk darat yang melanggar aturan. Selain itu, pengawasan diperketat di pintu masuk wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.

Sementara itu, pada Selasa (27/8/2023), seorang pengendara sepeda motor perempuan yang berprofesi sebagai guru tewas ditabrak truk kontainer di Simpang Shinta, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Aryono menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.45 WIB. Korban berinisial SH, 50 tahun, berkendara dari Lippo Karawaci menuju Kota Tangerang.

Saat melewati lokasi kejadian, korban menyalip truk sebelah kiri, kemudian menabrak ban tengah belakang truk yang dikemudikan Sutrsina sebelah kiri, ujarnya.

Baca Juga  Food vlogger Farida Nurhan dipanggil polisi atas laporan Codeblu

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *