Mantan Ketua MK: Gugatan Batas Usia Capres Hanya Cari Platform Politik dan Permalukan Jokowi

Liputan6.com, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi hanya sebatas mencari skenario politik.

Padahal gugatan ini hanya permainan mencari platform politik, ujarnya di Jakarta, Rabu, 27 September 2023.

Dia meminta tidak perlu ada politisasi persidangan terkait calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Hal ini sungguh mempermalukan Presiden Joko Widodo. Ia menilai perselisihan batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang kini ramai diperbincangkan merupakan persoalan sepele.

Menurut dia, persoalan tersebut hanya sebatas persyaratan teknis saja dan tidak perlu dipolitisasi seperti yang dilakukan saat ini.

Ia juga menegaskan, persoalan tersebut sebenarnya bukan persoalan serius, karena batasan usia calon presiden dan wakil presiden pada dasarnya sudah diatur dalam undang-undang.

“UU pemilu menjadi yang paling banyak dipertanyakan sejak tahun 2003, terutama menjelang pemilu dan pemilu presiden,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menegaskan Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengubah aturan hukum mengenai batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Proses perubahan peraturan, kata dia, hanya bisa dilakukan melalui lembaga legislatif.

“Mahkamah Konstitusi tidak bisa membatalkan atau mengubah suatu aturan, itu tidak boleh,” ujarnya pada Senin, 25 September 2023.

Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan terkait sistem pemilu proporsional tertutup.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *