Pemerintah disahkan review Permendag Nomor 50 Tahun 2020, berikut 4 poin krusial

Dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, terdapat empat poin krusial yang mengatur alur perdagangan, yaitu pertama, tidak boleh ada lagi penyatuan usaha antara jejaring sosial dan media sosial. perdagangan elektronik salah satu perdagangan sosial. Perdagangan sosial Hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan/atau jasa.

“PPMSE dengan model bisnis Social Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran dalam Sistem Elektroniknya,” bunyi pasal 21 ayat (3).

Selain itu, pada Pasal 13 juga tertulis bahwa untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, “PPMSE wajib menjamin tidak adanya keterkaitan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai fasilitas PMSE dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar PMSE.” fasilitas; dan tidak terjadi penyalahgunaan kendali atas data pengguna yang digunakan oleh PPMSE dan/atau perusahaan afiliasinya dalam Sistem Elektroniknya.”

Kedua, sebelum menjual produk, pengecer. on line Harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu, antara lain memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya sesuai ketentuan hukum, seperti harus memiliki sertifikasi halal (Pasal 5).

Tidak hanya itu, produk yang dijual juga harus menampilkan informasi bukti pemenuhan standar produk dan/atau jasa berupa nomor registrasi produk, SNI atau persyaratan teknis lainnya, nomor sertifikat halal, nomor registrasi produk terkait keamanan. produk. , keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, nomor izin, nomor registrasi atau nomor sertifikat produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan (pasal 11).

Pelaku PPMSE juga harus memprioritaskan perdagangan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri; meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa produksi nasional; dan memberikan ruang promosi terhadap barang dan/atau jasa produksi nasional (pasal 32).

Ketiga, tidak diperkenankan menjual produk sendiri kecuali produk agregasi UMKM sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 33. PPMSE dengan model bisnis pasar (pasar) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendistribusian barang (pasal 21).

Sedangkan Pengumpulan Barang hanya dapat dilakukan untuk produk dalam negeri yang dibuktikan dengan penyerahan nomor pendaftaran komersial Produsen kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Barang (Pasal 33).

Keempat, revisi Peraturan Menteri Perdagangan juga mengatur batasan harga minimum suatu barang. melintasi perbatasan minimum USD 100. Harga minimum ini dapat dikecualikan jika produk yang dijual sudah termasuk daftar positif ditetapkan oleh menteri.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *