Mahfud Md: MK tidak berwenang mengubah batasan usia calon presiden dan wakil presiden

Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) belum berencana memutuskan revisi materiil UU Pemilu terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Pasalnya, permohonan serupa masih terus diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD pun mengkritisi lamanya proses MK dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat.

“Menurut saya (kasusnya) sederhana, kenapa lama sekali penyelesaiannya?” tanyanya. kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi sebenarnya tidak berwenang mengubah aturan mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang saat ini sedang diuji, hanya dapat ditetapkan atau diubah oleh DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang positif.

“MK berfungsi sebagai negative legislator, yakni hanya membatalkan apabila ada sesuatu yang bertentangan dengan UUD. Mahkamah Konstitusi tidak bisa membatalkan sesuatu yang tidak dilarang UUD,” kata Mahfud seperti dikutip. Di antara.

Merujuk pada sejarah lahirnya Mahkamah Konstitusi di Austria pada tahun 1920, Mahfud mengatakan Mahkamah dibentuk sebagai negative legislator. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berperan dalam membatalkan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh parlemen atau DPR.

“Dan kita tidak boleh melakukan intervensi di Mahkamah Konstitusi. Pengetahuan ini diketahui oleh seluruh hakim konstitusi. “Kita tidak boleh campur tangan, biarkan dia memeriksa sendiri apakah ini benar-benar kebijakan hukum terbuka atau tidak,” kata Mahfud.

“Kalau ini bukan open legal policy berarti ada persoalan yang harus segera diselesaikan, nanti perlu diperjelas dalam putusan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi banyak menerima permohonan terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

Perkara yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garda Indonesia untuk Perubahan (Partai Garuda) dan beberapa kepala daerah meminta usia minimal calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun.

Baru-baru ini, Aliansi Pengacara Perlindungan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia ’98 meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan calon yang maju pada Pilpres 2024 tidak boleh berusia di atas 70 tahun.

Mereka berpendapat bahwa permintaan ini bukan untuk menghalangi kandidat presiden tertentu untuk ikut serta dalam pencalonan, melainkan untuk menyamakan usia maksimum seorang presiden dengan usia pejabat publik lainnya.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *