Polisi segera menetapkan tersangka kasus pelecehan Miss Universe Indonesia

Polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan yang dialami kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Polisi pun meningkatkan status menjadi penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.

“Sudah diajukan perkara untuk dibawa ke proses penyidikan,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2023).

Kasus ini ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah mendapat laporan dari beberapa kontestan yang diwakili penasihat hukum Mellisa Anggraini.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, para finalis Miss Universe Indonesia 2023 menjalani karantina selama dua pekan di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Namun tiba-tiba para kontestan menjalani pemeriksaan tubuh pada 1 Agustus 2023.

Sebenarnya pengendalian tubuh tidak ada dalam rangkumannya, ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).

Hengki menjelaskan, saat itu para korban dipaksa membuka pakaian. Kegiatan ini diabadikan dalam sebuah foto.

Hengki mengatakan, pemeriksaan jenazah dilakukan di area yang agak terbuka. Tak hanya itu, yang melakukan pemeriksaan disebut-sebut bukan orang yang berkompeten.

“Bukan oleh ahli medis, tapi oleh orang yang tidak berdaya. Berdasarkan keterangan wartawan, di sana ada 3 orang laki-laki, kemudian ada juga seorang perempuan dan beberapa saksi lainnya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, mereka diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *